Kehadiran usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di wilayah sentra produksi tidak saja berperan sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan alsintan petani dalam pengolahan lahan pertanian, pengairan, panen dan pasca panen, tetapi juga membantu mengatasi kelangkaan tenaga kerja di perdesaan. Pemanfaatan alsintan mampu mendorong peningkatan produksi dan produktivitas usaha tani, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan pendapatan petani.
Beberapa permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam produksi pangan diantaranya makin terbatasnya lahan pertanian karena alih fungsi, luas penguasaan dan pengusahaan lahan per petani yang makin sempit, tenaga kerja pertanian makin langka sehingga upah tenaga kerja yang tinggi, akses petani terhadap sumber pembiayaan terbatas, dan frekuensi kejadian perubahan iklim makin sering. Akibatnya, diperlukan proses produksi yang makin cepat dengan sumber daya yang lebih efisien. Salah satu upaya yang diperkirakan bisa mengatasi masalah di atas adalah peningkatan penggunaan alat mesin pertanian (alsintan).
Keberadaan UPJA muncul sebagai respon terhadap peluang usaha yang timbul akibat kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan alat dan mesin pertanian (alsintan) di suatu wilayah. Alsintan sangat penting bagi petani untuk mempercepat proses pengolahan lahan, pengairan, peningkatan indeks pertanaman, serta mengurangi kehilangan hasil panen demi mendukung efisiensi usaha tani. Namun, keterbatasan modal membuat petani kesulitan untuk memiliki alsintan secara mandiri. Oleh karena itu, UPJA hadir sebagai solusi, di mana petani dapat memanfaatkan alsintan melalui sistem sewa jasa sesuai kesepakatan, tanpa harus membeli sendiri alat tersebut.
Unit pelayanan jasa alsintan (UPJA) adalah suatu lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/gapoktan. UPJA melayani jasa alsintan mulai dari alsintan pra panen, seperti traktor dan pompa air, alsintan panen seperti power thresher, dan alsintan pascapanen seperti rice milling unit (RMU).
Pengembangan alsintan melalui sistem kelembagaan UPJA dilakukan dengan pertimbangan: (1) kemampuan petani dalam mengolah lahan usaha tani terbatas (0,5 ha/MT); (2) pengelolaan alsintan secara perorangan kurang efisien; (3) tingkat pendidikan dan keterampilan petani yang rendah; (4) kemampuan permodalan usaha tani yang lemah; dan (5) pengelolaan usahatani yang tidak efisien.
Fungsi utama kelembagaan UPJA yaitu melakukan kegiatan ekonomi dalam bentuk pelayanan jasa alsintan dalam penanganan budi daya dan kegiatan panen dan pascapanen. Pelayanan jasa alsintan dalam penanganan budi daya mencakup jasa penyiapan lahan dan pengolahan tanah, pemberian air irigasi, penanaman, pemeliharaan, dan perlindungan tanaman termasuk pengendalian kebakaran. Sementara untuk kegiatan panen, pascapanen dan pengolahan hasil pertanian, meliputi jasa pemanenan, perontokan, pengeringan dan penggilingan padi. Selain itu, juga mendorong pengembangan produk dalam rangka peningkatan nilai tambah, perluasan pasar, daya saing, dan perbaikan kesejahteraan petani.
UPJA dibentuk sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan alsintan dalam rangka efisiensi usaha tani. Selain itu juga dengan dibentuknya UPJA dapat memberikan lapangan kerja baru di pedesaan. Pembentukan UPJA dapat dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa/kecamatan antara tokoh setempat dengan petani/kelompok tani/gapoktan. Selanjutnya disusun struktur kepengurusan UPJA. Modal awal UPJA untuk penyediaan alsintan dapat diperoleh melalui swadaya UPJA atau bantuan pemerintah.
UPJA dikelola oleh seorang manajer yang membawahi para operator. Jika diperlukan, manajer dapat mengangkat petugas administrasi, keuangan dan teknisi. UPJA yang masih pemula biasanya hanya ada manajer dan operator, sedangkan UPJA yang sudah berkembang biasanya dilengkapi dengan petugas administrasi, keuangan dan teknisi. UPJA yang sudah terbentuk perlu terus ditingkatkan kinerjanya. Hal ini sangat dipengaruhi oleh kemampuan manajer. Seorang manajer yang memiliki jiwa wirausaha yang tinggi akan mampu mengantarkan UPJA menjadi lebih berkembang. Selain itu, para pengurus UPJA juga harus meningkatkan kemampuan masing-masing untuk memperoleh hasil usaha yang optimal. Peningkatan kemampuan dapat dilakukan baik melalui pelatihan mandiri atau melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat.
Sebagai sebuah lembaga ekonomi, UPJA harus senantiasa meningkatkan keuntungan usahanya. Keuntungan usaha dapat diperoleh melalui peningkatan jumlah pelanggan jasa, penambahan alsintan dan efisiensi biaya operasional alsintan.(HS2025).
Sumber
- Direktorat Alat dan Mesin Pertanian. (2014). Pedoman teknis pengembangan dan pembinaan unit pelayanan jasa alsintan (UPJA). https://psp.pertanian.go.id/storage/233/PEDOMAN-UPJA-2014.pdf
- Tarigan, H. (2018). Mekanisasi pertanian dan pengembangan usaha pelayanan jasaalsintan (UPJA). Forum Penelitian Agro Ekonomi, 36(2): 117-128. https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/10391.
- Wahyudi, S. (2022). Manajemen usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian: bahan ajar. Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang. https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/16257.