NPP : 3271034C1019314

Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok

Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan literasi pertanian.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pengelolaan karya cetak dan karya rekam Kementerian Pertanian;
  3. Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan pertanian;
  4. Pelaksanaan pelestarian koleksi perpustakaan;
  5. Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan literasi pertanian;
  6. Pelaksanaan penyelenggaraan penerbitan pertanian dan penyebarluasan hasil penerbitan;
  7. Pelaksanaan pengelolaan pengetahuan pertanian berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  8. Pelaksanaan kerja sama perpustakaan dan penerbitan pertanian;
  9. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan, literasi, dan penerbitan pertanian;
  10. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara lingkup BB Pustaka.

 

Hubungi Kami

Balai Besar Perpustakaan dan Literasi Pertanian
Jl. Ir. H. Juanda No.20, RT.04/RW.08, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16122

 

Waktu layanan

Senin - Jumat, 08.00 - 15.30 WIB

Feedback

Masukkan alamat email Anda dan Kami akan mengirim Informasi.

Visitor

We have 864 guests and no members online

Copyright © 2025 PUSTAKA
Kementerian Pertanian Republik Indonesia