Tugas Pokok
Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan literasi pertanian.
Fungsi
- Penyusunan rencana program dan anggaran;
- Pelaksanaan pengelolaan karya cetak dan karya rekam Kementerian Pertanian;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan pertanian;
- Pelaksanaan pelestarian koleksi perpustakaan;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan literasi pertanian;
- Pelaksanaan penyelenggaraan penerbitan pertanian dan penyebarluasan hasil penerbitan;
- Pelaksanaan pengelolaan pengetahuan pertanian berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan kerja sama perpustakaan dan penerbitan pertanian;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan, literasi, dan penerbitan pertanian;
- Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara lingkup BB Pustaka.