NPP : 3271034C1019314

Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok

Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan literasi pertanian.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pengelolaan karya cetak dan karya rekam Kementerian Pertanian;
  3. Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan pertanian;
  4. Pelaksanaan pelestarian koleksi perpustakaan;
  5. Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan literasi pertanian;
  6. Pelaksanaan penyelenggaraan penerbitan pertanian dan penyebarluasan hasil penerbitan;
  7. Pelaksanaan pengelolaan pengetahuan pertanian berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  8. Pelaksanaan kerja sama perpustakaan dan penerbitan pertanian;
  9. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan, literasi, dan penerbitan pertanian;
  10. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara lingkup BB Pustaka.

 

Hubungi Kami

Balai Besar Perpustakaan dan Literasi Pertanian
Jl. Ir. H. Juanda No. 20 Bogor 16122

Feedback

Masukkan alamat email Anda dan Kami akan mengirim Informasi.

Visitor

We have 1759 guests and no members online

Copyright © 2025 PUSTAKA
Kementerian Pertanian Republik Indonesia