Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program prioritas nasional dalam mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk sektor pertanian. Sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan dan sumber penghidupan mayoritas penduduk perdesaan membutuhkan akses pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021, Kementerian Pertanian mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan KUR sektor pertanian.
Sektor pertanian merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional, terutama dalam mendukung ketahanan pangan dan menciptakan lapangan kerja di pedesaan. Di tengah tantangan regenerasi petani dan perubahan iklim global, muncul harapan baru dari generasi muda: petani milenial. Mereka hadir dengan semangat inovasi, teknologi, dan visi menjadikan pertanian sebagai sektor yang menjanjikan. Namun, satu kendala klasik tetap membayangi akses terhadap modal usaha atau pembiayaan. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian memang jadi angin segar bagi petani milenial yang ingin mengembangkan usaha produktif tanpa terbebani agunan besar.
Dalam rangka mempercepat penyerapan dan efektivitas program KUR, Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pelaksanaan KUR Sektor Pertanian. Berpedoman pada Permentan ini, tujuan fasilitasi pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR) yaitu meningkatkan akses pembiayaan sektor pertanian melalui KUR, mendukung penguatan usaha tani dan agribisnis yang berdaya saing, mendorong penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan petani
Tujuan dan Ruang Lingkup Permentan No. 03 Tahun 2021
- Mendorong percepatan realisasi penyaluran KUR ke sektor pertanian.
- Memfasilitasi pendampingan, pembinaan, dan asistensi kepada calon debitur petani.
- Memastikan keberlanjutan dan produktivitas usaha pertanian melalui pembiayaan KUR.
- Meningkatkan daya saing pelaku utama dan pelaku usaha sektor pertanian.
Ruang lingkup fasilitasi mencakup:
- Sosialisasi dan edukasi kepada petani tentang skema KUR.
- Identifikasi dan verifikasi calon debitur potensial oleh dinas pertanian dan penyuluh.
- Pendampingan teknis oleh penyuluh pertanian, petugas lapang, dan kelembagaan pertanian.
- Penguatan kelembagaan petani agar memenuhi syarat sebagai debitur KUR (kelompok tani, koperasi, dll).
- Penginputan data usulan KUR ke dalam sistem informasi pertanian.
- Kemitraan dengan penyalur KUR (bank/ lembaga keuangan).
Prinsip dan Mekanisme Pelaksanaan:
Fasilitasi pelaksanaan KUR dalam Permentan ini didasarkan pada prinsip:
- Inclusiveness (keterjangkauan bagi petani kecil, wanita tani, petani milenial).
- Sustainability (berbasis komoditas unggulan dan budidaya berkelanjutan).
- Simplicity and accessibility (proses pengajuan yang mudah dan cepat).
Mekanisme pelaksanaan mencakup:
- Identifikasi calon penerima dan rencana usaha.
- Pendampingan oleh penyuluh pertanian atau petugas lembaga pendamping.
- Pengusulan kepada lembaga penyalur KUR.
- Monitoring dan evaluasi usaha pasca pembiayaan.
Peran dan Kelembagaan:
Peraturan ini mengatur peran berbagai pihak:
- Kementerian Pertanian: merumuskan kebijakan, menyediakan data calon penerima, mengembangkan sistem informasi KUR Pertanian.
- Dinas Pertanian Daerah: verifikasi usaha dan pendampingan teknis.
- Lembaga Penyalur (Bank Penyalur KUR): menilai kelayakan dan menyalurkan kredit.
- Lembaga Pendamping: memberikan edukasi keuangan, penyusunan proposal usaha, dan penguatan kapasitas penerima.
Dampak yang Diharapkan:
- Peningkatan produktivitas dan pendapatan petani.
- Pengembangan agribisnis berbasis kawasan.
- Penurunan ketergantungan pada tengkulak atau pembiayaan informal.
- Terciptanya ekosistem pembiayaan pertanian yang sehat dan inklusif.
Tantangan Implementasi
Meskipun Permentan No. 03/2021 menjadi langkah maju, beberapa tantangan masih perlu diatasi:
- Rendahnya literasi keuangan petani.
- Kelembagaan tani belum semua tertata dan terdokumentasi
- Belum semua daerah memiliki penyuluh dan pendamping yang aktif.
- Prosedur perbankan yang masih dianggap rumit oleh petani kecil.
Permentan Nomor 03 Tahun 2021 menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan sektor pertanian melalui pendekatan terintegrasi. Dengan implementasi yang konsisten dan kolaboratif, KUR sektor pertanian dapat menjadi motor penggerak swasembada pangan dan kemandirian petani Indonesia. Regulasi ini menjadi payung hukum dan panduan teknis bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha pertanian, serta lembaga penyalur KUR untuk mempercepat dan memperluas akses petani terhadap pembiayaan murah dan produktif.
Daftar Pustaka
- Kementerian Pertanian RI. (2021). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian.
- Kementerian Koordinator Perekonomian RI. (2023). Laporan Penyaluran KUR Nasional.
- Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP. (2024). Modul Edukasi KUR Pertanian untuk Penyuluh.
- Bappenas. (2022). Rencana Aksi Transformasi Ekonomi Hijau dan Inklusif di Sektor Pertanian.