Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Pustaka merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja Pustaka dalam mendukung pemerintahan yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja
Daftar Isian Pelaksana Anggaran
Daftar Isian Pelaksana Anggaran disingkat dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan di sahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku
Rencana Strategis
Untuk menjaga kontinuitas dan konsistensi program litbang, sekaligus menjaga fokus sasaran yang akan dicapai diperlukan Renstra yang terdiri dari Visi, Misi, Kebijakan dan Program untuk dilaksanakan dalam periode tertentu.
Laporan Tahunan
Laporan tahunan PUSTAKA merupakan laporan kegiatan PUSTAKA selama satu tahun kegiatan yang mencakup kegiatan lingkup Bidang/Bagian di PUSTAKA
Indeks Kepuasan Masyarakat
Hasil pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) lingkup PUSTAKA
Lembar Pengesahan & Jadwal Kegiatan Tahun Berjalan
Lembar Pengesahan & Jadwal Kegiatan tahun berjalan untuk setiap kegiatan
Laporan Keuangan
Laporan Keuangan adalah dokumen pertanggung jawaban keuangan selama satu tahun kegiatan
Rencana Kerja Tahunan
Rencana Kerja Tahunan merupakan dokumen perencanaan yang berfungsi sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun.
ASET BMN
Balai Besar Perpustakaan dan Literasi Pertanian memiliki Barang Milik Negara (BMN), berupa barang intrakomptabel, barang ekstrakomptabel serta aset tak berwujud yang diperoleh atas beban APBN, atau berasal dari perolehan lain yang sah, dan dikuasai/dikelola oleh instansi pemerintah
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Prosedur permohonan informasi publik melalui PPID dilaksanakan secara mudah, cepat, dan transparan. Pemohon cukup mengajukan permohonan informasi dengan mengisi formulir yang tersedia secara langsung di meja layanan PPID atau melalui kanal online resmi. Selanjutnya, petugas akan memverifikasi identitas serta jenis informasi yang diminta. Dengan prosedur ini, masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik secara adil dan akuntabel.
Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan Barang dan Jasa di Balai Besar Perpustakaan dan Literasi Pertanian Tahun 2024– 2025 ditampilkan dalam bentuk infografis yang memuat informasi mengenai pelaku pengadaan serta tautan (link) pengadaan. Penyajian ini menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program serta pengelolaan anggaran.
Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
Prosedur evakuasi keadaan darurat disusun untuk memastikan keselamatan seluruh pegawai dan pengunjung apabila terjadi situasi darurat seperti kebakaran, gempa, atau bencana lainnya.
LHKPN/LHKASN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh setiap penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) merupakan kewajiban bagi setiap ASN untuk melaporkan data harta kekayaannya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui sistem yang telah ditentukan.
Laporan PPID
Laporan PPID adalah dokumen pertanggungjawaban resmi yang disusun oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada suatu badan publik, yang berisi rangkuman kegiatan, capaian, kendala, serta rencana tindak lanjut dalam melaksanakan pelayanan keterbukaan informasi publik selama periode tertentu (biasanya 1 tahun).
Peraturan
Peraturan adalah ketentuan tertulis yang berisi norma, kaidah, atau pedoman yang dibuat oleh otoritas berwenang untuk mengatur tingkah laku, tata tertib, maupun tata kelola dalam suatu lingkungan, organisasi, masyarakat, atau negara, yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
