Kelembagaan petani di pedesaan merupakan faktor penting penggerak pembangunan pertanian di pedesaan. Kelembagaan ini berkontribusi dalam akselerasi pengembangan sosial ekonomi petani; aksesibilitas pada modal, infrastruktur, dan pasar. Selain itu juga akses ke informasi pertanian dan serta adopsi inovasi pertanian. Dengan peran tersebut diharapkan kelembagaan petani dapat mendorong kemandirian, meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Partisipasi aktif masyarakat lokal menjadi hal yang sangat penting dalam strategi pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan di pedesaan. Kelembagaan petani tumbuh dan dikembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani. Kelembagaan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi. Kelembagaan difasilitasi, diberdayakan oleh Pemerintah atau Pemda agar tumbuh, berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan para anggotanya.
Fungsi Kelompok Tani
Kelompok tani dibentuk karena adanya kesamaan kepentingan, sumber daya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai dan keserasian hubungan antar anggota untuk kelestarian kehidupan berkelompok. Dengan demikian, setiap anggota merasa memiliki dan menikmati manfaat dari setiap kegiatan.
Fungsi kelompok tani adalah sebagai berikut:
- Wahana belajar. Kelompok tani merupakan wadah belajar bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktifitas dan pendapatan bertambah.
- Wahana kerja sama. Kelompok tani merupakan wahana memperkuat kerja sama, baik antar sesama petani dan antar kelompok tani maupun dengan pihak lain, sehingga usaha tani memiliki jejaring bisnis yang luas.
- Unit produksi. Usaha tani setiap anggota kelompok tani secara keseluruhan merupakan satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi usaha, dengan menjaga kuantitas, kualitas, dan kontinuitas.
Agar kelembagaan petani tumbuh dan berkembang (berkelanjutan) serta tetap eksis dalam peningkatan kapasitasnya harus memegang prinsip-prinsip kelembagaan petani, yaitu otonomi baik otonomi individu maupun otonomi desa dan pemberdayaan untuk mengupayakan bagaimana individu, kelompok, atau komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka. Selain itu, prinsip kemandirian lokal yang mengisyaratkan upaya-upaya pemberdayaan yang berbasis pada pendekatan desentralisasi akan menumbuhkan kondisi otonom, dimana setiap komponen akan tetap eksis dengan berbagai keragaman yang dimilikinya.
Korporasi petani
Menurut Peraturan Menteri Pertanian nomor 03 tahun 2024, korporasi petani adalah kelembagaan ekonomi petani berbadan hukum yang dibangun melalui konsolidasi petani dan usaha pertanian untuk meningkatkan nilai tambah daya saing dan kesejahteraan petani. Korporasi petani dibentuk dari kelompok tani, gabungan kelompok tani, pemuda tani hingga terbentuk kelompok tani besar atau korporasi petani.
Korporasi petani dikembangkan untuk meningkatkan nilai tambah serta daya saing wilayah dan komoditas pertanian untuk keberlanjutan ketahanan pangan nasional dan memperkuat sistem usaha tani secara utuh dalam satu manajemen kawasan klaster. Selain itu, memperkuat kelembagaan petani dalam mengakses informasi, teknologi,prasarana dan sarana publik, permodalan serta pengolahan dan pemasaran
Keunggulan Kelembagaan Korporasi Petani
Korporasi petani merupakan model kelembagaan yang menjanjikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing petani. Beberapa keunggulan korporasi petani, yaitu konsolidasi petani ke dalam suatu kelembagaan korporasi dan konektivitas dengan mitra industri pengolahan dan perdagangan modern. Selain itu, mendorong aksesibilitas terhadap sarana pertanian modern, permodalan, serta fasilitasi dan infrastruktur publik.
Kelembagaan petani diharapkan mampu membantu petani keluar dari persoalan kesenjangan ekonomi petani, memperbaiki taraf hidup, harkat dan martabatnya. Kelembagaan petani harus ditempatkan sebagai sarana untuk mewujudkan harapan, keinginan, dan pemenuhan kebutuhan petani. Kelembagaan petani yang efektif diharapkan mampu memberi kontribusi yang nyata dalam meningkatkan kemandirian dan martabat petani (SUT/2025).
Sumber:
- Pusat Pelatihan Pertanian. (2024). Buku saku brigade pangan. https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/248572.
- Rijayanto, Y.M.A. (2021). Meningkatkan kelas kelompok tani. Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang. https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/17233
- Sumaryanto, Rustandi, Y. (2017). Buku ajar penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani. Pusat Pendidikan Pertanian.https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/24576