Lebak, 02 Maret 2026 - Penyuluh pertanian bersama Brigade Pangan terus mengawal proses pengusulan alat mesin pertanian (alsintan) agar bantuan yang disalurkan pemerintah tepat sasaran dan sesuai kebutuhan lapangan. Melalui mekanisme Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), pengajuan alsintan dan sarana produksi pertanian kini dilakukan secara berjenjang, transparan, dan terintegrasi, seiring diberlakukannya regulasi terbaru di sektor pertanian.
Penguatan pemahaman tersebut menjadi fokus kegiatan LOVE: Live of Agriculture Virtual Literacy bertema Pengajuan CPCL untuk Alsintan dan Saprodi Brigade Pangan yang digelar secara daring dan disiarkan langsung dari Kabupaten Lebak. Kegiatan ini diikuti penyuluh dan petani, serta menghadirkan narasumber dari lingkup Kementerian Pertanian, dengan tujuan menyamakan persepsi mengenai alur, persyaratan, dan tanggung jawab pengusulan CPCL.
Kepala Balai Besar Perpustakaan dan Literasi Pertanian, Eko Nugroho Dharmo Putro, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengajuan CPCL, termasuk untuk Brigade Pangan, kini mengacu pada peraturan baru. Proses dimulai dari petani dan penyuluh, diverifikasi di tingkat kabupaten dan provinsi, hingga ditetapkan di pusat. Menurutnya, tantangan utama di lapangan adalah koordinasi dan konsolidasi lahan, khususnya di wilayah non-rawa. “Brigade Pangan masih dalam tahap pertumbuhan sehingga membutuhkan pendampingan berkelanjutan dan komitmen kuat antara penyuluh dan petani,” ujarnya.
Materi terkait CPCL disampaikan oleh Dewi Darmayanti, Ketua Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan BPPSDMP. Ia menjelaskan kebijakan terbaru pengelolaan bantuan pemerintah, termasuk terbitnya Permentan Nomor 2 Tahun 2026 serta rencana penerapan aplikasi e-Banper. Aplikasi ini dirancang untuk menjamin akuntabilitas mulai dari pengusulan, verifikasi, penyaluran, hingga evaluasi bantuan. “Pengusulan CPCL tidak berhenti pada proposal, tetapi harus diikuti dengan pelaporan pemanfaatan alsintan dan pengawasan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Penjelasan teknis turut disampaikan oleh Okta Prastowo Raharjo dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Ia memaparkan jenis bantuan alsintan baik prapanen dan pascapanen hingga penyediaan fasilitas pupuk dan pestisida, mekanisme satu pintu melalui e-Banper, serta peran penting penyuluh dalam menyiapkan data teknis, peta poligon, dan dokumen pendukung. Perubahan alur ini, menurutnya, merupakan bagian dari penataan organisasi untuk memperkuat tata kelola bantuan.
Dari sisi lapangan, Brigade Pangan Barokah Tani di Kecamatan Malingping menjadi salah satu brigade pangan yang telah melakukan pengusulan CPCL. Brigade ini beranggotakan 15 orang dengan luas garapan 183 hektare di empat desa. Aat Afiati, penyuluh pendamping, menyampaikan bahwa usulan alsintan dan saprodi telah disusun sesuai kondisi sawah tadah hujan, meski hingga kini bantuan belum diterima sehingga sebagian kegiatan masih dilakukan secara manual.
Dari kegiatan LOVE dapat terlihat jelas bahwa CPCL merupakan instrumen penting dalam memastikan bantuan pertanian tepat sasaran dan berkelanjutan. Dengan pemahaman regulasi yang seragam dan koordinasi lintas lini, penyuluh dan Brigade Pangan diharapkan mampu mengoptimalkan bantuan alsintan untuk mendukung swasembada pangan nasional. (Kontributor: AM)
