
Jakarta, 30 Januari 2026 — Di balik tumpukan dokumen yang tak lagi digunakan, tersimpan upaya panjang menjaga ketertiban administrasi. Balai Besar Perpustakaan dan Literasi Pertanian melalui Unit Kearsipan I Kementerian Pertanian melaksanakan pemusnahan arsip inaktif sebagai bagian dari penataan arsip yang sistematis dan sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.
Pemusnahan arsip tersebut dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun sejarah. Proses pemusnahan dilaksanakan setelah melalui tahapan penilaian arsip, verifikasi, serta memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang.
Ketua Tim Kerja Pembinaan Kearsipan Biro Umum dan Pengadaan, Lucki Engel Karwur mengapresiasi arsiparis yang melaksanakan Pemusnahan Arsip pada hari ini, Berdasarkan SK Menteri Pertanian ada 8 Unit Kerja Pusat dan 8 Unit Kerja daerah dengan pelaksanaan Pemusnahan yang berada di sekitar Jabotabek dengan total 49.956 berkas.
Dalam satu tahun, Unit Kearsipan I melaksanakan pemusnahan arsip sebanyak dua periode. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai tiga periode dalam setahun.
Perubahan tersebut dilakukan seiring dengan semakin ketatnya proses verifikasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Verifikasi yang dilakukan secara lebih teliti bertujuan memastikan arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan benar-benar tidak lagi memiliki nilai guna, baik dari sisi administrasi, hukum, maupun sejarah.
Di sisi lain, keterbatasan sumber daya manusia di ANRI serta meningkatnya jumlah usulan pemusnahan arsip dari berbagai instansi turut memengaruhi lamanya proses verifikasi. Kondisi ini mendorong penyesuaian jadwal pemusnahan arsip agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan.
Meski demikian, pemusnahan arsip tetap dilaksanakan secara terencana dan hati-hati sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas serta tertib administrasi.
Dari Unit Kearsipan I mulai dari Penyeleksian sampai adanya Risalah Penilaian yang perlu double kroscek akhirnya dalam 1 tahun Kementerian Pertanian bisa melaksanakan Pemusnahan Arsip 2 Periode.
BB Pustaka Berhasil memusnakan Arsip sebanyak 591 berkas Keuangan Tahun 2003 yang telah habis Masa Retensi Arsip berdasarkan JRA.
kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip serta menghindari penumpukan dokumen yang sudah tidak diperlukan.
Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara pencacahan disaksikan oleh Pejabat Struktural dan Arsiparis Kementerian Pertanian serta perwakilan dari Unit Kearsipan I sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Dengan adanya kegiatan ini, Kementerian Pertanian berharap pengelolaan arsip ke depan menjadi lebih tertib, efisien, dan mendukung pelayanan administrasi yang lebih optimal. (Kontributor Tim Arsip/Edit SO)
