
Bogor, 16 Desember 2025 - Di tengah tuntutan penguatan reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan publik, Balai Besar Perpustakaan dan Literasi Pertanian (BB Pustaka) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Melalui Sosialisasi Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Budaya Kerja, pegawai dibekali pemahaman komprehensif untuk meneguhkan integritas serta profesionalisme sebagai Aparatur Sipil Negara.
Dalam sambutannya, Kepala BB Pustaka Eko Nugroho Dharmo Putro menekankan bahwa budaya kerja prima harus dibangun dari kedisiplinan, kejujuran, dan kebersamaan seluruh pegawai.
Ia mengapresiasi kinerja tim BB Pustaka yang berhasil merealisasikan anggaran hingga 97 persen dalam waktu kerja efektif enam bulan serta mendorong seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerja secara signifikan.
Eko juga mengajak pegawai menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan kerja serta berkomitmen melakukan evaluasi rutin sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan menuju organisasi yang profesional dan berintegritas.
Pada sesi acara, Motivator Nasional ABCo Bersertifikasi BNSP Aris Ahmad Jaya, menegaskan bahwa kunci utama menghadapi perubahan adalah kesiapan mental untuk terus belajar dan berani keluar dari zona nyaman.
Ia menekankan pentingnya integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam bekerja, disertai sikap proaktif serta kemauan memberi kontribusi di atas rata-rata sehingga pelayanan prima dapat diterapkan.
Menurutnya, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan, tetapi oleh kemauan untuk melayani, menghargai orang lain, dan bekerja dengan hati, sehingga kinerja yang dihasilkan mampu memberi dampak nyata dan berkelanjutan bagi banyak pihak.
Listina Setyarini, Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyoroti bahwa upaya pencegahan korupsi harus diperkuat mengingat tingginya angka pelanggaran yang terekam dalam Survei Integritas.
Listina menambahkan bahwa data KPK menunjukkan isu Penyalahgunaan Fasilitas Kantor untuk Kepentingan Pribadi mencapai 72% di tingkat internal instansi, dan Jual Beli Jabatan masih diakui oleh 13% responden internal.
Untuk mengatasi risiko tersebut, KPK mendorong implementasi penanganan Konflik Kepentingan (KK) secara ketat, termasuk penerapan tahapan Deklarasi, Diskusi, dan Dimitigasi (3D), serta penggunaan tujuh upaya mitigasi seperti Penggantian wewenang (Removed) dan Masa Tunggu (Cooling Off Period) bagi mantan pejabat.
“Langkah ini vital untuk mencegah benturan kepentingan yang dapat berujung pada sanksi administratif berat sesuai PP 48 Tahun 2016.” ungkapnya. (Rep FN/Edit SO)
