Dalam prinsip PHT (pengendalian hama terpadu), budi daya tanaman sehat dan pemanfaatan musuh alami menjadi langkah pengendalian dan pemeliharaan tanaman yang optimal dan ramah lingkungan. Menanam refugia di sekitar lahan budi daya turut mendukung prinsip pengendalian organik tersebut. Tanaman refugia berpotensi mendukung habitat musuh alami dan penolak hama. Pada pertanaman padi, refugia seringkali dapat ditanam pada tepi lahan.
Refugia atau tanaman pinggir adalah sebutan bagi tanaman yang sengaja ditanam di sekitar lahan pertanian. Tanaman ini memiliki banyak potensi untuk mendukung pengendalian hama tanaman budi daya. Manfaat tanaman refugia diantaranya adalah sebagai tanaman perangkap, tanaman penolak hama, tempat berlindung dan penarik musuh alami untuk berkembang biak.
Tanaman refugia mudah dibudidayakan bersamaan dengan budi daya tanaman pokok. Refugia dapat berasal dari tanaman hias, sayuran, gulma, maupun tumbuhan liar. Namun tidak semua tanaman dalam jenis tersebut dapat ditanam sebagai refugia, tanaman ini memiliki ciri dan syarat tanam diantaranya memiliki bunga dan warna yang mencolok, memiliki aroma yang memikat, dapat beregenerasi dengan cepat dan berkelanjutan, benih dan bibit mudah diperoleh, serta mudah untuk ditanam dan tumpang sari dengan tanaman pematang lain.
Refugia pada Pertanaman Padi
Penggunaan refugia pada pertanaman padi merupakan bentuk dari metode pertanian yang berbasis pada kearifan lokal. Refugia dapat ditanam pada tepi lahan seperti pinggiran atau tanggul area pertanian padi. Tanaman pinggir ini akan bekerja sebagai benteng penghalang masuknya hama menuju tanaman utama. Refugia yang ditanam adalah tumbuhan berbunga, bunga cenderung dapat memikat banyak musuh alami karena berperan sebagai tempat berlindung dan penyedia pakan, makanan yang diambil berupa madu dan nektar bunga serta serangga. Tumbuhan berbunga mendukung terbentuknya agroekosistem pada tanaman padi. Tumbuhan bunga yang dapat digunakan diantaranya bunga matahari (Helianthus annuus), wijen (Sesamum indicum), bunga kertas (Zinnia peruviana), dan kenikir (Cosmos caudatus), serta bunga tahi ayam (Tagetes sp).
Waktu yang tepat bertanam refugia sebagai pendamping tanaman padi adalah sebelum padi ditanam, hal ini dilakukan agar tanaman refugia dapat lebih dahulu tumbuh dan berfungsi sebagai tempat berlindung dan berkembang biak musuh alami serta serangga pollinator yang membantu sebagai perantara penyerbukan tanaman. Pola tanam refugia dapat dilakukan dengan posisi sejajar dengan sinar matahari supaya tidak menutupi dan mengganggu penyerapan sinar matahari pada tanaman utama. Apabila tanaman refugia sudah berumur 2 minggu, padi dapat mulai dipindah dari persemaian kepada lahan sawah.
Musuh alami dan hama akan mulai berdatangan pada usia padi 21 HST (hari setelah tanam). Musuh alami yang tertarik dengan refugia di pertanaman padi adalah jenis kumbang kubah (Micraspis sp.), tomcat (Paederus littoralis), capung jarum sawah (Zygoptera sp), belalang sembah (Stagmomantis carolina), laba-laba pemburu (Oxyopes javanus), dan laba-laba pembuat jaring (Tetragnatha maxillosa). Dalam penelitian, musuh alami dari tanaman refugia ini akan terus bertambah bahkan hingga 5 kali lipat pada usia padi 77 HST. Bertambahnya predator alami yang beragam dapat menekan populasi hama dan meningkatkan produksi hingga 15,1% per hektar.
Dengan memanfaatkan tanaman refugia, pengendalian hama pada pertanaman padi tidak hanya berfokus pada pemberantasan hama, tetapi juga pada upaya menjaga keseimbangan ekosistem secara alami. Pengendalian hama padi secara alami sesuai prinsip PHT dapat membawa dampak positif pada lahan dan lingkungan yang sehat serta berkelanjutan. (AM’26)
Sumber:
- Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian. (2021) Penanaman refugia: cara alami pengendalian hama [Leaflet]. https://repository.pertanian.go.id/handle/123456789/14821
- Sakir, I.M., & Desinta. (2018). Pemanfaatan refugia dalam meningkatkan produksi tanaman padi berbasis kearifan lokal. Jurnal Lahan Suboptimal: Journal of Suboptimal Lands, 7(1), 97–105. https://doi.org/10.33230/JLSO.7.1.2018.367






