
Untuk memastikan program dan bantuan pertanian tepat sasaran, Kementerian Pertanian terus meningkatkan akurasi data lahan petani melalui penerapan metode poligon.Upaya tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Bincang Cerdas Literasi bertema “Poligon, Metode Cerdas untuk Penentuan CPCL yang Presisi” yang digelar melalui Bincang Cerdas Literasi dalam rangka Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) pada Kamis (29/05/2026).
Balai Besar Perpustakaan dan Literasi Pertanian berkolaborasi dengan Pusat Penyuluhan Pertanian menggelar kegiatan tersebut. Metode ini memungkinkan pemetaan lahan yang lebih presisi sehingga penentuan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) dapat dilakukan secara lebih akurat. Penentuan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) yang tepat menjadi fondasi penting dalam penyaluran program dan bantuan pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemanfaatan poligon dan peta digital memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi lahan pertanian serta meningkatkan produktivitas pangan nasional.
Mentan mendorong peran aktif penyuluh pertanian, gabungan kelompok tani (gapoktan), petani milenial, serta mahasiswa dalam mempercepat penerapan teknologi Geographic Information System (GIS) di lapangan.
Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Santi, menegaskan bahwa metode poligon tidak hanya berfungsi sebagai alat teknis pemetaan, tetapi juga menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran penyuluh dalam mendampingi petani, mengumpulkan data yang akurat, serta menyusun perencanaan pengelolaan lahan yang lebih efektif.
“Pemanfaatan poligon sangat mendukung penyusunan strategi tanam, identifikasi potensi dan kendala lahan, serta perencanaan program cetak sawah dan optimalisasi Luas Tambah Tanam (LTT),” ujar Santi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin), Frilla Ariani, mengungkapkan bahwa selama ini bantuan dan benih seringkali dikirimkan hanya berdasarkan estimasi luas lahan di atas kertas.
“Saat dilakukan pengecekan faktual di lapangan, sering kali ditemukan disparitas luasan yang nyata. Masalah ketidakakuratan data ini berdampak krusial dan berisiko tinggi ” ujar Frilla.
Sebagai solusinya, terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementan mengamanatkan integrasi elektronik. Seluruh proses usulan CPCL kini wajib didaftarkan secara digital melalui aplikasi e-Banper (ebanper.pertanian.go.id).
Melalui pemanfaatan data spasial yang berbasis pada garis lintang (latitude) dan garis bujur (longitude) dari citra satelit, GPS, maupun survei lapangan, metode poligon mampu membuktikan luasan lahan yang benar-benar diusahakan.
Menanggapi paparan tersebut, Penyuluh Ahli Madya, Edi Puspito, memberikan masukan penting mengenai perlunya penyediaan video tutorial sebagai panduan berkelanjutan bagi penyuluh di lapangan yang memiliki dinamika kerja tinggi. Walau demikian, Pito mengapresiasi tingginya adaptasi digital para penyuluh saat ini.
"Rekan-rekan penyuluh kita sudah sangat pintar. Banyak dari mereka, termasuk di wilayah Indonesia Timur seperti Papua, yang aktif memanfaatkan media sosial TikTok untuk mendokumentasikan kegiatan dinas dan membagikan motivasi lapangan," ujar Pito.
Di akhir sesi, Frilla Ariani mengajak seluruh penyuluh untuk saling belajar dan bekerja sama demi memenuhi regulasi penentuan CPCL yang presisi, mengingat penyuluh adalah pihak yang paling memahami dinamika riil di lapangan.
Sebagai penutup dan penyemangat, Edi Puspito mengingatkan agar jika terdapat kendala teknis yang memerlukan eskalasi ke pusat, prosesnya harus dilakukan secara satu komando dan berjenjang—mulai dari Ketua Tim Kerja (Katimker) hingga Koordinator Wilayah (Korwil).
"Curhatan dan masukan dari rekan-rekan penyuluh di lapangan adalah bahan evaluasi yang sangat berharga bagi pimpinan pusat untuk menyempurnakan kebijakan ini," pungkasnya. (Rep QAR/Edit SO).
